TRENDING
banner 970x250

Skema Upah Sektoral Disebut Solusi Ketimpangan Upah dan Penguatan Ekonomi Nasional

2 menit membaca View : 101
EDITOR
Ekonomi, Nasional, News - 19 Nov 2025

REDAKSI BISNIS, Jakarta — Wacana penerapan upah berbasis sektoral kembali menguat sebagai salah satu solusi untuk menciptakan keadilan bagi pekerja di berbagai daerah.

Managing Partner Masykur Isnan & Partner Lawfirm, Masykur Isnan, menilai skema pengupahan sektoral penting diterapkan untuk menghapus disparitas upah antarwilayah yang selama ini terjadi dalam keterangan persnya 17/11/2025.

Menurut Masykur, kebijakan pengupahan nasional perlu diarahkan pada konsep hubungan industrial berbasis sektoral.

Dengan demikian, penentuan upah tidak lagi bertumpu pada standar upah minimum regional, melainkan pada kebutuhan dan karakteristik tiap sektor industri.

banner 970x250

“Upah sektoral diharapkan tidak lagi menggantung pada basis regional yang terkait UMP, tetapi murni ditetapkan berdasarkan kebutuhan sektor tertentu. Langkah ini penting agar tidak ada lagi kesenjangan upah antarwilayah meskipun sektornya sama,” ujar Masykur.

Ia menjelaskan bahwa penguatan Federasi Serikat Pekerja (FSP) sektoral dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Sektoral menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem dialog sektoral yang lebih substantif.

Kajian akademis mengenai hal ini, tambahnya, telah dilakukan bersama Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta.

Lebih jauh, Masykur menyebut bahwa kebijakan upah sektoral dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki pengupahan sektor informal seperti Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk mendorong perjanjian antarnegara atau kerja sama G to G.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan reformasi pengupahan juga memerlukan dukungan kebijakan eksternal seperti relaksasi PPh, pendidikan gratis bagi keluarga pekerja, penguatan vokasi, serta sertifikasi kompetensi.

Peningkatan upah, kata Masykur, tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga memperkuat daya beli dan konsumsi domestik yang berdampak pada pendapatan negara.

Masykur turut menyoroti pentingnya optimalisasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos TK).

Menurutnya, masih ada perusahaan besar yang belum sepenuhnya patuh terhadap aturan Jamsos TK, sehingga dibutuhkan dorongan kuat untuk meningkatkan kepatuhan tersebut.

“Optimalisasi pendanaan Jamsos TK dapat memungkinkan terjadinya subsidi silang bagi pekerja bukan penerima upah, pekerja baru, serta peningkatan layanan lain yang lebih komprehensif,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, gagasan penguatan kebijakan pengupahan sektoral masih terus didorong para pemerhati ketenagakerjaan dan menjadi perhatian pemangku kebijakan nasional. (Red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xbanner 970x250
xbanner 970x250
CLOSE ADS