TRENDING
banner 970x250

Sengketa Bisnis Rp1 Miliar, Kuasa Hukum PT SLS Tekankan Fair Trial di PN Tangerang

2 menit membaca View : 60
EDITOR
Nasional, News - 28 Jan 2026

Tangerang, 28 Januari 2026 — Kuasa hukum PT Surya Lautan Semesta (SLS), Mumtaazul Ibaad, SEI., SH., meminta agar persidangan perdata melawan PT Omega Industri Indo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dapat berjalan secara independen dan objektif tanpa tekanan dari pihak manapun.

Permintaan itu disampaikan Mumtaazul usai menghadiri sidang dengan agenda pembuktian pada Selasa siang. Dalam perkara ini, PT SLS berstatus sebagai penggugat, sedangkan PT Omega Industri Indo sebagai tergugat.

“Hari ini agenda sidang adalah pemeriksaan saksi Tergugat dan pengajuan tambahan alat bukti dari kami. Kami berharap persidangan ini berjalan objektif, independen, dan menjunjung tinggi asas fair trial,” ujar Mumtaazul kepada wartawan.

Mumtaz menegaskan pihaknya menghormati independensi Majelis Hakim dan kewenangan PN Tangerang dalam memeriksa serta memutus perkara secara adil dan imparsial. Namun, ia mengungkap kekhawatiran atas potensi terganggunya proses persidangan, menyusul adanya laporan polisi yang dilayangkan Tergugat terhadap kliennya.

banner 970x250

“Kami menganut asas due process of law. Sengketa ini murni perdata. Dengan adanya laporan pidana terhadap Penggugat di tengah proses persidangan, kami berharap tidak terjadi kriminalisasi perkara perdata dan tidak ada intervensi terhadap jalannya persidangan,” tegasnya.

Mumtaz menambahkan, laporan tersebut tercatat di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Pihaknya tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum, tetapi berharap seluruh proses dilakukan profesional, objektif, dan tidak digunakan sebagai tekanan dalam sengketa bisnis.

Perkara ini telah disidangkan lebih dari sepuluh kali dan kini memasuki tahap pembuktian saksi. Menurut Mumtaazul, penggugat telah menghadirkan saksi dan alat bukti, sementara pihak tergugat tidak menghadirkan saksi.

“Seluruh fakta telah kami ungkapkan, saksi telah kami hadirkan, dan bukti telah disampaikan secara terbuka. Ketidakhadiran saksi dari Tergugat tentu menjadi perhatian, meski itu hak mereka secara hukum,” katanya.

Sengketa ini bermula dari dugaan wanprestasi, di mana PT SLS menagih sejumlah invoice kepada PT Omega Industri Indo yang hingga kini belum dilunasi. Tagihan tersebut belum dibayar sejak 2022, menyebabkan kerugian klien mencapai lebih dari Rp1 miliar dan mengganggu operasional perusahaan.

Mumtaz juga menyoroti tanggung jawab korporasi yang sedang dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO). “Bagi perusahaan yang menuju pasar modal, kepatuhan terhadap kewajiban hukum dan komitmen bisnis adalah bagian dari integritas dan good corporate governance. Jangan sampai mitra usaha dirugikan,” ujarnya.

Ia menutup dengan keyakinan bahwa Majelis Hakim PN Tangerang akan memutus perkara secara adil dan objektif.

“Kami percaya Majelis Hakim akan memutus seadil-adilnya. Fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan saksi telah terang. Biarlah hukum yang berbicara melalui putusan pengadilan yang independen,” pungkas Mumtaazul.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xbanner 970x250
xbanner 970x250
CLOSE ADS