TRENDING
banner 970x250

Mulai Agustus 2026, Marketplace Pungut PPh Pedagang Online, Ini Ketentuan yang Perlu Dipahami

2 menit membaca View : 30
EDITOR
Nasional, News - 03 Agu 2026

JAKARTA, RedaksiBisnis.com – Pemerintah resmi menerapkan mekanisme baru pemungutan pajak bagi transaksi perdagangan elektronik melalui marketplace mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan platform digital sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjual di dalam ekosistemnya.

Kebijakan ini bukan menghadirkan jenis pajak baru bagi pelaku usaha digital. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan agar lebih sederhana, efisien, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital yang terus berkembang.

Dalam skema tersebut, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah berkewajiban memungut, menyetor, sekaligus melaporkan PPh Pasal 22 dari transaksi yang dilakukan para pedagang yang berjualan melalui platform mereka.

banner 970x250

Pengenaan pajak berlaku bagi pelaku usaha dalam negeri yang menjual barang melalui marketplace dengan omzet yang telah melampaui batas penghasilan tidak kena pajak.

Untuk pelaku UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, tarif yang dikenakan mengacu pada PPh Final sebesar 0,5 persen atas dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, pungutan PPh Pasal 22 tetap dilakukan dengan tarif yang sama.

Namun, statusnya tidak lagi bersifat final sehingga dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Di sisi lain, tidak seluruh penjual online otomatis dikenai pemungutan pajak. Pelaku usaha yang omzet tahunannya masih berada di bawah Rp500 juta, penjual yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22, penyedia jasa, maupun pedagang yang bertransaksi melalui marketplace yang belum ditunjuk sebagai pemungut, termasuk dalam kelompok yang dikecualikan.

Sebagai ilustrasi, apabila seorang pelaku usaha mencatat omzet tahunan sebesar Rp850 juta, maka bagian omzet sebesar Rp500 juta tetap memperoleh fasilitas tidak dikenai pajak.

Dengan demikian, dasar pengenaan pajak menjadi Rp350 juta sehingga PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar 0,5 persen atau senilai Rp1,75 juta.

Seiring diberlakukannya kebijakan tersebut, pelaku usaha didorong untuk meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan.

Langkah yang perlu dilakukan antara lain memastikan NPWP atau NIK yang telah dipadankan aktif, melakukan pencatatan transaksi secara berkala, menyimpan dokumen penjualan, memahami status perpajakan usaha, serta menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace apabila omzet masih berada di bawah batas Rp500 juta per tahun.

Pemerintah berharap perubahan mekanisme pemungutan ini mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital tanpa menghambat pertumbuhan sektor e-commerce yang terus menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xbanner 970x250
xbanner 970x250
CLOSE ADS