Foto : Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu saat ditemui di sela-sela agenda OCBC One Connect 2025, Rabu (27/8/2025)./Bisnis-Afifah Rahmah NurdifaREDAKSI BISNIS, Jakarta — Realisasi investasi nasional kembali menjadi sorotan setelah pemerintah mengungkap adanya komitmen investasi sekitar Rp1.500 triliun yang belum dapat direalisasikan pada tahun 2024.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut persoalan perizinan sebagai faktor paling dominan yang menghambat proses masuknya modal tersebut ke tahap konstruksi maupun operasional.
Menurut keterangan resmi pejabat BKPM, sejumlah proyek yang telah mendapatkan komitmen dari investor masih terhambat oleh proses administrasi yang panjang, termasuk perizinan lokasi, kepastian lahan, dan sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Kondisi ini menyebabkan beberapa investor menunda keputusan investasi atau memperpanjang masa evaluasi proyek.

BKPM menjelaskan bahwa lamanya durasi penyelesaian perizinan turut memengaruhi daya saing Indonesia dibanding negara lain di kawasan.
Beberapa negara tetangga dinilai mampu menyelesaikan izin investasi dalam waktu lebih singkat, sementara Indonesia masih menghadapi hambatan teknis dan struktural di lapangan.
Sebagai langkah percepatan, pemerintah telah memperkenalkan kebijakan “fiktif positif”, yaitu skema yang memungkinkan izin dianggap terbit apabila instansi terkait tidak memberikan keputusan dalam batas waktu tertentu.
Mekanisme ini diharapkan dapat memangkas waktu tunggu dan memberi kepastian hukum bagi investor.
Pemerintah menegaskan bahwa perbaikan layanan perizinan merupakan prioritas untuk memastikan komitmen investasi yang sudah diraih dapat segera memberikan dampak bagi perekonomian nasional, termasuk pembukaan lapangan kerja dan peningkatan pertumbuhan industri. (Red)

Tidak ada komentar