Gebrakan baru Menteri Bahlil rombak aturan harga nikel bikin pengusaha ketar-ketir. (Karikatur: ©redaksibisnis.com)REDAKSI BISNIS, Jakarta — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia secara resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai tata cara penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) dan Harga Patokan Batubara (HPB). Kebijakan ini tertuang dalam regulasi anyar yang bertujuan untuk menciptakan ekosistem industri pertambangan yang lebih transparan dan berkeadilan, terutama bagi komoditas strategis seperti nikel dan kawan-kawannya, efektif mulai Selasa (14/4/2026).
Langkah perombakan aturan ini diambil guna merespons dinamika pasar global yang fluktuatif serta memastikan penerimaan negara tetap optimal. Menteri Bahlil menegaskan bahwa penyesuaian formula harga ini sangat penting agar tidak ada lagi ketimpangan harga antara penambang di hulu dengan industri pengolahan di hilir (smelter). “Kita ingin memastikan bahwa harga patokan ini mencerminkan nilai pasar yang sebenarnya, sehingga memberikan kepastian hukum dan insentif bagi investasi hilirisasi di Indonesia,” tegas Bahlil dalam keterangan resminya di Jakarta.
Dalam aturan baru ini, terdapat penyesuaian pada variabel komponen biaya produksi dan logistik yang menjadi dasar perhitungan HPM. Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam menggunakan harga patokan ini sebagai acuan transaksi jual-beli bijih mineral di dalam negeri. Bagi perusahaan yang melanggar atau melakukan transaksi di bawah harga patokan yang telah ditetapkan, kementerian tidak segan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Kebijakan ini diprediksi akan memperkuat posisi tawar Indonesia sebagai pemegang cadangan nikel terbesar dunia di mata investor internasional. Dengan harga yang lebih teratur dan terkontrol, pemerintah berharap iklim investasi di sektor smelter akan semakin stabil, sekaligus mendukung ambisi besar Indonesia untuk menjadi pusat produksi baterai kendaraan listrik global. Penataan ulang harga ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sumber daya alam demi kedaulatan ekonomi nasional. (MER)


Tidak ada komentar