
JAKARTA – Dugaan praktik pengaturan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam proses audit laporan keuangan pemerintah daerah di Provinsi Lampung dinilai tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi memengaruhi kepercayaan publik dan iklim tata kelola keuangan daerah.
Koordinator Umum Jaringan Transparansi Indonesia, Muttaqin, mengatakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran merupakan faktor penting untuk menjaga kredibilitas pemerintah daerah di mata masyarakat maupun pelaku usaha.
Menurutnya, opini WTP yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini menjadi salah satu indikator kesehatan tata kelola keuangan suatu daerah. Karena itu, setiap dugaan intervensi terhadap proses audit perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah sangat bergantung pada integritas proses audit. Jika terdapat dugaan praktik yang memengaruhi hasil pemeriksaan, maka hal tersebut harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi pengawasan keuangan negara,” ujar Muttaqin dalam keterangannya.

Ia mengungkapkan, pihaknya menerima informasi mengenai dugaan adanya pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Lampung yang disebut berkaitan dengan upaya memperoleh atau mempertahankan opini tertentu atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Muttaqin menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka dampaknya tidak hanya menyangkut transparansi anggaran, tetapi juga dapat memengaruhi persepsi investor dan pelaku ekonomi terhadap kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
“Akuntabilitas keuangan merupakan fondasi penting bagi pembangunan ekonomi daerah. Ketika laporan keuangan dipercaya publik, maka kepercayaan terhadap kebijakan pembangunan dan penggunaan anggaran juga akan meningkat,” katanya.
Lebih lanjut, Jaringan Transparansi Indonesia mengaku memperoleh informasi mengenai seorang pihak berinisial AF yang disebut telah diamankan terkait dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan proses pemeriksaan keuangan di Lampung.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dan semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Muttaqin berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kortas Tipikor Polri dapat memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Publik membutuhkan kepastian agar tidak muncul spekulasi yang dapat mengganggu kepercayaan terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Karena itu, seluruh dugaan yang berkembang saat ini masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian dari aparat penegak hukum.

Tidak ada komentar