TRENDING
banner 970x250

Payroll ASN Dipersoalkan, Federasi Serikat Pekerja Minta Strategi Penguatan BPD Tak Tergerus

4 menit membaca View : 197
EDITOR
Nasional, News - 03 Sep 2026

REDAKSIBISNIS.COM | NEWS — Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FSP BPD SI) meminta pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi dari setiap kebijakan yang berkaitan dengan sumber pendanaan Bank Pembangunan Daerah (BPD), termasuk wacana pengalihan payroll Aparatur Sipil Negara (ASN) ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Aspirasi tersebut disampaikan FSP BPD SI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Rakyat, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

FSP BPD SI menilai posisi BPD dalam perekonomian daerah tidak dapat dilepaskan dari kemampuan bank menjaga likuiditas dan menjalankan fungsi intermediasi.

Karena itu, perubahan komposisi dana yang selama ini dikelola BPD dinilai perlu dihitung berdasarkan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi daerah.

banner 970x250

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah payroll ASN. FSP BPD SI menyebut dana gaji ASN yang berada di BPD selama ini menjadi bagian dari sumber dana yang mendukung kegiatan bisnis bank daerah.

Dana tersebut selanjutnya dapat menopang penyaluran kredit kepada masyarakat dan sektor usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut FSP BPD SI, pemindahan payroll secara signifikan berpotensi memberikan tekanan terhadap struktur pendanaan BPD.

Berkurangnya dana murah dapat berdampak pada biaya dana dan ruang bank dalam memperluas penyaluran kredit.

Risiko tersebut dinilai memiliki konsekuensi lebih luas. Ketika kemampuan ekspansi bisnis BPD melemah, potensi dampaknya dapat menyentuh pembukaan lapangan kerja, aktivitas usaha masyarakat, hingga kontribusi bank kepada pemerintah daerah melalui dividen dan penerimaan pajak.

Atas pertimbangan tersebut, FSP BPD SI meminta kebijakan terkait payroll ASN dikaji dengan melihat kepentingan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah daerah, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), dan manajemen BPD juga didorong mengambil peran aktif dalam mengawal keberlanjutan bisnis bank daerah.

FSP BPD SI juga menyampaikan persoalan lain yang berkaitan langsung dengan iklim kerja di industri perbankan daerah, yakni kepastian hukum bagi pekerja ketika menghadapi kredit bermasalah.

Organisasi pekerja tersebut meminta agar pekerja yang telah menjalankan tugas berdasarkan prosedur, kewenangan, dan prinsip kehati-hatian tidak otomatis dibebani tanggung jawab pribadi ketika terjadi risiko bisnis.

FSP BPD SI mendorong penanganan kredit bermasalah dilakukan berdasarkan proses yang terdokumentasi dan terukur.

Mekanisme seperti somasi, negosiasi, mediasi, optimalisasi agunan dan perlindungan asuransi dinilai dapat menjadi bagian dari upaya penyelesaian sepanjang tidak ditemukan unsur kecurangan.

Dalam proses pengawasan, FSP BPD SI menegaskan pentingnya keterbukaan serta kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari sisi regulasi, FSP BPD SI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah memberikan perhatian terhadap karakteristik BPD.

Mereka mendorong adanya ketentuan yang mampu menjaga likuiditas daerah sekaligus memperkuat peran BPD dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

FSP BPD SI juga menilai pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah dan payroll ASN perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan ekonomi daerah, bukan hanya sebagai persoalan teknis administrasi keuangan.

Menurut mereka, kebijakan yang terlalu tersentralisasi berpotensi mengurangi ruang BPD dalam mengelola sumber dana yang selama ini ikut mendukung pembiayaan kegiatan ekonomi lokal. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi tingkat kemandirian fiskal daerah.

Dalam penyampaian aspirasinya, FSP BPD SI turut meminta penguatan penerapan prinsip Business Judgment Rule dalam regulasi perbankan dan perseroan.

Prinsip tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang telah mengambil keputusan berdasarkan kewenangan dan standar operasional yang berlaku.

FSP BPD SI juga mengusulkan agar pendekatan restorative justice, mekanisme administratif, serta penyelesaian perdata dapat dikedepankan dalam perkara yang bersumber dari risiko bisnis, selama tidak terdapat unsur tindak pidana.

Untuk mendorong penanganan perkara yang lebih objektif, organisasi tersebut mengusulkan pembentukan tim ahli independen. Unsurnya dapat terdiri dari akademisi, Asbanda, OJK, perwakilan pekerja, dan ahli perbankan.

Tim tersebut diharapkan dapat memberikan pertimbangan profesional sebelum suatu perkara perbankan diproses lebih jauh oleh aparat penegak hukum.

FSP BPD SI juga meminta agar pekerja yang menjalankan tugas profesinya tidak langsung ditahan dalam proses hukum apabila unsur tindak pidana belum terpenuhi.

Empat rangkaian rekomendasi yang disampaikan FSP BPD SI tersebut pada intinya diarahkan untuk menjaga kesinambungan bisnis BPD sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja dalam menjalankan fungsi profesionalnya.

FSP BPD SI berharap pemerintah, DPR RI, OJK, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait dapat melihat keberadaan BPD sebagai bagian dari ekosistem ekonomi daerah.

Penguatan bank daerah dinilai dapat berjalan beriringan dengan perlindungan pekerja, pengembangan UMKM, dan peningkatan kemandirian ekonomi daerah.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xbanner 970x250
xbanner 970x250
CLOSE ADS