TRENDING
banner 970x250

PP 45/2025 Picu Guncangan Industri Sawit: Investasi Seret, PHK Massal di Depan Mata

2 menit membaca View : 135
EDITOR
Bisnis, Ekonomi, News - 13 Nov 2025

REDAKSI BISNIS, Bali  — Industri kelapa sawit nasional tengah diterpa badai kekhawatiran usai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang merevisi PP 24/2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan dan sawit, 10/11/2025.

Regulasi anyar ini menetapkan denda hingga Rp25 juta per hektare per tahun bagi perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu isu utama dalam Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) ke-21 yang digelar di Bali pada 12–14 November 2025 dengan tema “Navigating Complexity, Driving Growth: Governance, Biofuel Policy, and Global Trade.”

Para pelaku usaha menilai aturan baru ini berpotensi menimbulkan paceklik investasi dan tsunami pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri sawit nasional.

banner 970x250

Managing Partner Masykur Isnan & Partners Law Firm, Masykur Isnan, menilai PP 45/2025 seharusnya menjadi refleksi kebijakan publik yang partisipatif dan berorientasi jangka panjang, bukan reaktif terhadap kepentingan sesaat.

“Industri sawit harus dikelola dengan visi keberlanjutan, menyeimbangkan kepentingan investasi, kesejahteraan masyarakat, dan kepastian hubungan kerja. Kepastian hukum menjadi landasan utama agar pelaku usaha tidak terombang-ambing oleh regulasi yang berubah-ubah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (9/11/2025).

Masykur menyoroti pasal mengenai denda administratif sebesar Rp25 juta per hektare per tahun bagi lahan sawit yang melanggar.

Jika pelanggaran berlangsung selama 20 tahun, total denda bisa mencapai Rp375 juta per hektare — angka yang jauh melebihi nilai pasar lahan sawit yang berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per hektare.

“Denda sebesar itu tidak realistis dan berpotensi mematikan usaha, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah. Prinsip pengenaan sanksi seharusnya proporsional dan mendorong kepatuhan, bukan mematikan sektor yang menjadi tulang punggung ekspor nonmigas Indonesia,” tegasnya.

Pandangan senada disampaikan oleh pengamat industri sawit Sadino, yang menilai kebijakan ini bisa mengguncang stabilitas ekonomi sektor perkebunan.

“Perusahaan besar mungkin masih bisa bertahan, tapi pelaku kecil bisa mati. Jika ini dibiarkan, kredit perbankan bisa macet dan PHK massal di sektor sawit akan sulit dihindari,” ungkapnya.

Dengan kontribusi ekspor sawit mencapai lebih dari US$25 miliar per tahun, pelaku usaha meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut secara proporsional agar tidak mengganggu iklim investasi dan keberlanjutan ekonomi nasional. (Red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xbanner 970x250
xbanner 970x250
CLOSE ADS