Foto : Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), dan Mercantile & Maritime Energy Pte. Ltd.(MENA) menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai pengembangan ekosistem minyak jelantah berbasis koperasi. Penandatanganan dilakukan pada 25 November 2025 di JakartaREDAKSI BISNIS, Jakarta — Upaya mendorong penguatan ekonomi sirkular di Indonesia mendapatkan dukungan baru setelah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), dan Mercantile & Maritime Energy Pte. Ltd.(MENA) menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai pengembangan ekosistem minyak jelantah berbasis koperasi. Penandatanganan dilakukan pada 25 November 2025 di Jakarta.
MoU tersebut menjadi dasar bagi pengembangan peran koperasi sebagai pengumpul utama minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO) di seluruh Indonesia. Kerja sama itu mencakup pemetaan dan pertukaran data, edukasi dan literasi, dukungan pendanaan, pemasaran, hingga pelaksanaan proyek percontohan di berbagai daerah.
CEO dan Founder MENA, Murtaza Lakhani, mengatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah awal dari rencana investasi jangka panjang perusahaan dalam sektor ekonomi sirkular di Indonesia.
“Ke depan, MENA akan terus berinvestasi pada koperasi dan sektor-sektor yang selama ini kurang diperhatikan investor, termasuk pengembangan ekosistem minyak jelantah,” ujar Lakhani.

Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Joko Yuliantono, menegaskan bahwa kerja sama ini akan membuka peluang besar bagi koperasi untuk naik kelas dan terhubung dengan sistem rantai pasok global yang lebih modern dan terdigitalisasi.
“Koperasi didorong menjadi bagian dari rantai pasok global yang modern. Pemerintah akan memastikan fasilitasi agar manfaat ekonomi dan lingkungan dapat dirasakan masyarakat,” kata Ferry.
Ketua Umum Dekopin, Bambang Haryadi, menyambut baik langkah ini dan menilai kerja sama tersebut sebagai peluang besar untuk meningkatkan daya saing koperasi di sektor energi terbarukan.
“Dekopin akan memetakan koperasi yang siap terlibat agar mendapatkan akses pendanaan, pendampingan, dan kepastian penyerapan yang lebih baik,” ujarnya.
MoU ini menjadi tahap awal sebelum para pihak menyusun perjanjian kerja sama teknis secara lebih rinci dan terstruktur.

Tidak ada komentar