
REDAKSI BISNIS — Minggu, 1 Februari 2026, pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak dapat dilepaskan dari rangkaian peristiwa serius yang terjadi di tubuh otoritas pasar modal nasional.
Dalam rentang waktu kurang dari sepekan, sejumlah pimpinan kunci di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mundur dari jabatannya di tengah tekanan pasar, kritik publik, dan sorotan global.
Pengunduran diri pertama datang dari Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman, yang disampaikan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah IHSG mengalami kejatuhan tajam hingga memicu beberapa kali trading halt akibat penurunan mencapai delapan persen dalam dua hari berturut-turut.

Dalam pernyataannya, Iman Rachman menyebut pengunduran diri tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional atas gejolak pasar yang terjadi.
Beban utama yang dihadapi adalah hilangnya kepercayaan investor setelah keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekukan penyesuaian indeks saham Indonesia, yang berdampak langsung pada arus dana asing dan stabilitas perdagangan di BEI.
Tak berselang lama, pada Jumat malam, 30 Januari 2026, gelombang pengunduran diri berlanjut dari jajaran pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Empat Anggota Dewan Komisioner OJK secara resmi menyampaikan pengunduran diri, yakni:
1. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK
2. Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
3. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
4.I.B. Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Pengunduran diri para komisioner tersebut terjadi di tengah meningkatnya tekanan terhadap OJK menyusul kritik atas pengawasan pasar modal, isu transparansi free float emiten, serta kekhawatiran global yang disampaikan MSCI terkait struktur kepemilikan saham dan potensi praktik perdagangan tidak wajar.
Beban utama yang dihadapi OJK adalah tuntutan percepatan reformasi tata kelola pasar modal, termasuk de-mutualisasi BEI, peningkatan keterbukaan data, serta penguatan pengawasan di tengah volatilitas ekstrem pasar.
Mundurnya jajaran pimpinan dinilai sebagai bentuk akuntabilitas atas belum optimalnya kepercayaan investor internasional terhadap pasar modal Indonesia.
OJK menegaskan bahwa seluruh pengunduran diri tersebut telah disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mengganggu fungsi kelembagaan.
Namun hingga kini belum ditetapkan pelaksana tugas Ketua Dewan Komisioner OJK secara resmi.
Rangkaian pengunduran diri ini memperkuat sentimen negatif di pasar saham dan mendorong investor bersikap hati-hati.
Pelaku pasar kini menanti kejelasan kepemimpinan baru di BEI dan OJK, sekaligus konsistensi langkah pemerintah dan regulator dalam menjawab tuntutan reformasi yang menjadi sorotan global. (Red)

Tidak ada komentar