TRENDING
banner 970x250

PLN Tingkatkan Kapasitas Hukum Korporasi Hadapi Era Baru KUHP-KUHAP

2 menit membaca View : 55
EDITOR
Ekonomi, News - 08 Mei 2026

Jakarta – PT PLN (Persero) memperkuat sistem tata kelola dan mitigasi risiko hukum perusahaan melalui penyelenggaraan Workshop Litigation Skill bertajuk “Perkembangan Tindak Pidana Korporasi Pasca KUHP-KUHAP” yang digelar di Gedung Utama PLN Pusat, Jakarta, pada 29 April 2026.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis PLN dalam merespons implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang membawa perubahan besar terhadap sistem hukum pidana korporasi di Indonesia, khususnya bagi badan usaha milik negara (BUMN).

Workshop dibuka oleh EVP Litigasi dan Advokasi PLN, Chorinus Eric Nerokou, serta dihadiri SEVP Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan PLN, Nurlely Aman.

Dalam sambutannya, Eric menegaskan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP menuntut korporasi untuk memperkuat sistem kepatuhan dan pengelolaan risiko hukum secara lebih komprehensif.

banner 970x250

“Perubahan regulasi pidana ini mengharuskan perusahaan memahami secara menyeluruh perluasan pertanggungjawaban korporasi, termasuk risiko hukum terhadap pengurus dan pengambil keputusan di perusahaan,” ujarnya.

Menurutnya, fungsi hukum dalam korporasi kini tidak lagi hanya bersifat defensif ketika sengketa muncul, tetapi juga harus menjadi instrumen utama dalam pencegahan risiko serta penguatan tata kelola perusahaan.

Workshop menghadirkan narasumber Julius Ibrani, yang dikenal aktif terlibat dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional dan penyusunan KUHP-KUHAP baru sejak 2010.

Dalam pemaparannya, Julius menjelaskan bahwa KUHP baru mempertegas posisi korporasi sebagai subjek hukum pidana. Perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dinilai lalai membangun sistem pengawasan, kepatuhan, dan mitigasi risiko yang memadai.

Ia menekankan bahwa BUMN memiliki tantangan tersendiri karena aktivitas bisnisnya berkaitan langsung dengan program strategis pemerintah dan penggunaan anggaran negara.

“Risiko pidana korporasi tidak selalu lahir dari adanya niat jahat. Banyak persoalan muncul akibat lemahnya administrasi, dokumentasi operasional, dan pengawasan internal,” jelas Julius.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan dokumentasi digital perusahaan, mengingat sistem peradilan pidana baru memberi posisi lebih kuat terhadap alat bukti elektronik seperti CCTV, transaksi digital, korespondensi elektronik, hingga log sistem perusahaan.

Selain itu, peserta workshop juga mendapatkan pemahaman mengenai berbagai pendekatan penyelesaian perkara alternatif yang mulai diakomodasi dalam KUHAP baru, seperti restorative justice, Deferred Prosecution Agreement (DPA), hingga mekanisme denda damai dalam perkara ekonomi dan korporasi.

Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut diikuti pegawai PLN dari berbagai wilayah di Indonesia melalui platform Zoom.

PLN menilai penguatan kapasitas hukum internal menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan bisnis perusahaan di tengah perubahan regulasi nasional yang semakin dinamis.

Melalui workshop ini, PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG), membangun budaya kepatuhan aktif, serta memastikan seluruh proses bisnis berjalan secara prudent, transparan, dan akuntabel.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xbanner 970x250
xbanner 970x250
CLOSE ADS