TRENDING
banner 970x250

Aliansi Pemantau Perbankan Indonesia Tegaskan Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Oknum Serikat Pekerja di Lingkungan Perbankan

2 menit membaca View : 88
EDITOR
Ekonomi, Nasional, News - 01 Des 2025

REDAKSI BISNIS, Jakarta — Aliansi Pemantau Perbankan Indonesia menyampaikan peringatan keras kepada manajemen PT Bank Maybank Indonesia terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum Serikat Pekerja di lingkungan perbankan nasional, termasuk adanya indikasi pembiaran oleh pihak manajemen, keterangan persnya 01/12/2025.

Aliansi menemukan adanya penarikan iuran sebesar Rp20.000 per bulan dari sekitar 1.200 anggota serikat yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Pemotongan upah tersebut dilakukan melalui fasilitas perusahaan tanpa prosedur resmi, sehingga mengindikasikan potensi tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Selain itu, Aliansi juga menyoroti dugaan kuat bahwa sebagian dana serikat digunakan untuk kepentingan pribadi oknum pengurus, sehingga merugikan hak anggota serta mencederai integritas organisasi pekerja.

banner 970x250

Ketua Aliansi Pemantau Perbankan Indonesia, Jul Hanafi, menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius bagi dunia perbankan.

“Hal ini menjadi catatan penting nama baik dan reputasi perusahaan serta marwah keserikat-an pekerja di Indonesia dari oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Kuasa Hukum Aliansi, Masykur Isnan, menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak hanya terkait urusan internal serikat pekerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi perusahaan perbankan.

“Prinsip kehati-hatian bank termasuk tata kelola perusahaan dan hubungan industrial yang berpengaruh pada risiko bisnis dan hukum, memitigasi korban langsung yakni nasabah,” katanya.

Kuasa Hukum lainnya, Kibu Hutabri, menekankan pentingnya langkah cepat dari manajemen bank dalam menangani dugaan tersebut.

“Segala upaya penting dan perlu, setiap bank harus berani mengambil sikap atas indikasi pelanggaran hukum. Bank sebagai bagian national economic strategic jangan sampai terganggu stabilitas dan produktivitasnya,” ujarnya.

Aliansi menilai bahwa praktik tersebut tidak hanya merusak marwah organisasi pekerja, tetapi juga mencederai prinsip integritas perbankan sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta POJK No. 55 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Aliansi mendesak Presiden Komisaris dan Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia untuk segera mengambil langkah korektif dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Jika tidak ada tindak lanjut, Aliansi memastikan siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, kami masih mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak PT Bank Maybank Indonesia maupun perwakilan Serikat Pekerja. (Red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xbanner 970x250
xbanner 970x250
CLOSE ADS